Dilema KPK, Sebuah rekam jejak yang diragukan !!!

Written By KAMMI BABEL on Minggu, 24 Februari 2013 | Minggu, Februari 24, 2013


Dilema KPK
Sebuah rekam jejak yang diragukan !!!
Oleh : Tonnie Melfiansyah
( KETUA KAMMI BABEL)
Sejak dibentuk pada Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK, Telah memberikan banyak perubahan bagi bangsa Indonesia, Perubahan tersebut secara sederhana dapat kita lihat dari peranan KPK tersebut, yaitu permasalahan yang menyangkut tindak pidana korupsi baik dalam skala regional maupun nasional. Peran dari lembaga ini adalah, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. KPK adalah salah satu lembaga yang diberi otoritas penuh oleh undang – undang.
Pembentukan lembaga ini yang bagi  sebagian orang adalah lembaga super body, yang menurut konsep negara demokrasi hal tersebut bertentangan, namun terlepas dari semua itu. Pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) adalah sesuatu yang sangat baik apabila kita  melihat kondisi bangsa saat itu, ketika pada tahun 2003 kebawah. Kondisi bangsa Indonesia sangatlah memprihatikan, kondisi bangsa kian carut marut baik pusat maupun daerah. Kondisi tersebut diikuti juga dengan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia yang kian melemah, puncak terjadi pada tahun 1997 yang berakibat pada krisis multidimensi yang dialami bangsa ini. Tidak hanya itu, kasus yang lebih parah lebih yang dialami bangsa Indonesia saat itu dan bahkan yang terjadi saat ini. Kasus tersebut adalah korupsi. Kasus tindak pidana korupsi  di Indonesia sepanjang tahun 2011 saja, dari bulan januari hingga agustus mencapai 1.018 kasus (republika.com ). Sehingga wajar ketika seluruh masyarakat Indonesia sangat mengharapkan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi. Namum pertanyaan besar kita semua, Apa yang telah dilakukan KPK ????????. dalam berbagai pemberitan baik di media masa dan media cetak, KPK hanya berorientasi pada penyelesain pada masalah korupsi yang kecil.
Peran KPK selama ini belum dinilai maksimal dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, kasus – kasus besar korupsi yang mencuat di permukaan. Kasus – kasus tersebut belum dapat diselesaiakan KPK, sebut saja mega proyek hambalang, century, BLBI dan lain lain. Kasus – kasus tersebut terkesan tarik ulur yang dilakukan KPK. Kasus yang melibatkan para petinggi – petinggi negeri ini. Bahkan sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum ditindak / ditahan. Sebagai contoh kasus BLBI, dalam putusan  Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K / pid / 2004 tanggal 10 juni 2005, menyebutkan Boediono ikut dalam rapat Direksi  BI pada 15 Agustus 1997. Akan tetapi yang terjadi sangat berlawanan dengan fakta hukum yang ada. Tidak hanya itu, kasus mega proyek hambalang yang melibat petinggi – petinggi partai negeri ini juga belum selesai hingga saat ini. akan tetapi apa yang telah dilakukan KPK dalam kasus ini ???. KPK sangat bobrok dalam penyelasain masalah ini. Atau KPK adalah bentuk dari sebuah konspirasi besar yang dilakukan oleh orang – orang yang berkepentingan. Ada sebuah otoritas yang bermain dibalik layar KPK
Terjadinya penangkapan terhadap Presiden Partai keadilan sejahtera ( PKS ) oleh komisi pemberantasan korupsi ( PKS) hari rabu yang lalu membuat semua kalangan terkejut, terlebih lagi kader – kader Partai keadilan Sejahtera. Banyak kalangan menilai penangkapan tersebut dinilai jangkal. Karena sejauh ini sepak terjang KPK sangat lamban dalam penanganan kasus korupsi, terlepas dari itu proses hukum yang dilakukan secara proses hukum benar yang memerluhkan waktu lama. Hal ini sangat bertentangan dengan kasus – kasus yang terjadi oleh berbagai elit politik negeri ini, sebut saja misalnya Andi malarangeng, Anas urbaninggrum dan lain – lainnya meskipun mereka sudah dinyatakan tersangka belum dijebloskan dipenjara. Ada apa dengan KPK ???????
Dalam proses penyelenggaraaan pemberantasan korupsi KPK diberi otoritas yang luarbiasa terhadap itu. Sehingga KPK memiliki peran yang kuat dalam pemberantasan korupsi sehingga hal tersebut yang mengharuskan KPK menjadi lembaga yang kuat / imunitas yang tinggi terhadap apapun yang menjadi ancaman terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga yang independent dalam segala aspek.
Akan tetapi hal tersebut sangat berbeda yang terjadi beberapa pekan terakhir ini. Kasus tersebarnya spirindik atas Anas urbaninggrum membuktikan masih lemah system internal dalam tubuh KPK. KPK bisa saja di intefrensi oleh berbagai kalangan yang memiliki kepentingan – kepentingan yang dalam hal ini dapat mengganggu kredibelitas dan kenetralan KPK. Sprindik atas Anas Urbaninggrum merupakan bukti besar dari kelemahan yang bisa merusak marwah / kepercayaan masyarakat terhadap lembaga ini.
Melihat itu semua, lembaga KPK seharusnya belum bisa ada dalam Negara Republik Indonesia yang pada dasarnya merupakan Negara demokrasi. Namun dibalik itu semua tidak semata-mata kita harus membubarkan KPK begitu saja, yang terpenting adalah merombak kembali orang-orang yang ada dalam lembaga KPK agar tidak ada kepentingan apapun atau tidak adanya campurtangan dari pihak luar. Sehingga kredibilitas KPK dimata masyarakat tetap terjaga.   

KAMMI BABEL

Foto saya
Pengurus Komisariat KAMMI Depati Amir Bangka Belitung. Berdiri Januari 2012 (belum satu tahun), terus bergerak untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Bangsa.

Anda Pengunjung ke


web counter