Dilema
KPK
Sebuah
rekam jejak yang diragukan !!!
Oleh : Tonnie Melfiansyah
( KETUA KAMMI BABEL)
Sejak
dibentuk pada Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK,
Telah memberikan banyak perubahan bagi bangsa Indonesia, Perubahan tersebut
secara sederhana dapat kita lihat dari peranan KPK tersebut, yaitu permasalahan
yang menyangkut tindak pidana korupsi baik dalam skala regional maupun
nasional. Peran dari lembaga
ini adalah, menanggulangi dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini
didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2002. KPK
adalah salah satu lembaga yang diberi otoritas penuh oleh undang – undang.
Pembentukan
lembaga ini yang bagi sebagian orang
adalah lembaga super body, yang menurut konsep negara demokrasi hal
tersebut bertentangan, namun terlepas dari semua itu. Pembentukan Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) adalah sesuatu yang sangat baik apabila kita melihat kondisi bangsa saat itu, ketika pada
tahun 2003 kebawah. Kondisi bangsa Indonesia sangatlah memprihatikan, kondisi
bangsa kian carut marut baik pusat maupun daerah. Kondisi tersebut diikuti juga
dengan pertumbuhan ekonomi bangsa Indonesia yang kian melemah, puncak terjadi
pada tahun 1997 yang berakibat pada krisis multidimensi yang dialami bangsa
ini. Tidak hanya itu, kasus yang lebih parah lebih yang dialami bangsa Indonesia
saat itu dan bahkan yang terjadi saat ini. Kasus tersebut adalah korupsi. Kasus
tindak pidana korupsi di Indonesia
sepanjang tahun 2011 saja, dari bulan januari hingga agustus mencapai 1.018
kasus (republika.com ). Sehingga wajar ketika seluruh masyarakat Indonesia
sangat mengharapkan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi. Namum pertanyaan
besar kita semua, Apa yang telah dilakukan KPK ????????. dalam berbagai
pemberitan baik di media masa dan media cetak, KPK hanya berorientasi pada
penyelesain pada masalah korupsi yang kecil.
Peran KPK selama ini belum dinilai maksimal dalam
pemberantasan korupsi di Indonesia. Seperti kita ketahui bersama, kasus – kasus
besar korupsi yang mencuat di permukaan. Kasus – kasus tersebut
belum dapat diselesaiakan KPK, sebut saja mega proyek hambalang,
century,
BLBI
dan
lain lain. Kasus – kasus tersebut terkesan tarik ulur yang dilakukan KPK. Kasus
yang melibatkan para petinggi – petinggi negeri ini. Bahkan sudah dinyatakan
sebagai tersangka dalam kasus ini tetapi belum ditindak / ditahan. Sebagai
contoh kasus BLBI, dalam putusan
Mahkamah Agung No 977, 979, 981 K / pid / 2004 tanggal 10 juni 2005,
menyebutkan Boediono ikut dalam rapat Direksi
BI pada 15 Agustus 1997. Akan tetapi yang terjadi sangat berlawanan
dengan fakta hukum yang ada. Tidak hanya itu, kasus mega proyek hambalang yang
melibat petinggi – petinggi partai negeri ini juga belum selesai hingga saat
ini. akan tetapi apa yang telah dilakukan KPK dalam kasus ini ???. KPK sangat
bobrok dalam penyelasain masalah ini. Atau KPK adalah bentuk dari sebuah
konspirasi besar yang dilakukan oleh orang – orang yang berkepentingan. Ada
sebuah otoritas yang bermain dibalik layar KPK
Terjadinya
penangkapan terhadap Presiden Partai keadilan sejahtera ( PKS ) oleh komisi
pemberantasan korupsi ( PKS) hari rabu yang lalu membuat semua kalangan
terkejut, terlebih lagi kader – kader Partai keadilan Sejahtera. Banyak
kalangan menilai penangkapan tersebut dinilai jangkal. Karena sejauh ini sepak
terjang KPK sangat lamban dalam penanganan kasus korupsi, terlepas dari itu
proses hukum yang dilakukan secara proses hukum benar yang memerluhkan waktu
lama. Hal ini sangat bertentangan dengan kasus – kasus yang terjadi oleh
berbagai elit politik negeri ini, sebut saja misalnya Andi malarangeng, Anas
urbaninggrum dan lain – lainnya meskipun mereka sudah dinyatakan tersangka
belum dijebloskan dipenjara. Ada apa dengan KPK ???????
Dalam
proses penyelenggaraaan pemberantasan korupsi KPK diberi otoritas yang
luarbiasa terhadap itu. Sehingga KPK memiliki peran yang kuat dalam
pemberantasan korupsi sehingga hal tersebut yang mengharuskan KPK menjadi
lembaga yang kuat / imunitas yang tinggi terhadap apapun yang menjadi ancaman
terhadap keberadaan KPK sebagai lembaga yang independent dalam segala aspek.
Akan
tetapi hal tersebut sangat berbeda yang terjadi beberapa pekan terakhir ini.
Kasus tersebarnya spirindik atas Anas urbaninggrum membuktikan masih lemah
system internal dalam tubuh KPK. KPK bisa saja di intefrensi oleh berbagai
kalangan yang memiliki kepentingan – kepentingan yang dalam hal ini dapat
mengganggu kredibelitas dan kenetralan KPK. Sprindik atas Anas Urbaninggrum merupakan
bukti besar dari kelemahan yang bisa merusak marwah / kepercayaan masyarakat
terhadap lembaga ini.
Melihat
itu semua, lembaga KPK seharusnya belum bisa ada dalam Negara Republik
Indonesia yang pada dasarnya merupakan Negara demokrasi. Namun dibalik itu semua
tidak semata-mata kita harus membubarkan KPK begitu saja, yang terpenting adalah
merombak kembali orang-orang yang ada dalam lembaga KPK agar tidak ada
kepentingan apapun atau tidak adanya campurtangan dari pihak luar. Sehingga
kredibilitas KPK dimata masyarakat tetap terjaga.