Home » » Mencermati RUU Pilkada

Mencermati RUU Pilkada

Written By KAMMI BABEL on Selasa, 12 Juni 2012 | Selasa, Juni 12, 2012


Tonnie Melfiansyah
Ketua Komisariat Depati Amir Bangka Belitung
* Dimuat di Bangka Pos, Selasa 12 Juni 2012


Awal Februari 2012, Pemerintah telah menyerahkan tiga Rancangan Undang-undang (RUU) yang merupakan revisi dari  UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) kepada DPR. Ketiga draf RUU yang telah disampaikan pemerintah itu, masing-masing RUU Pemda, RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), dan RUU Desa. Ketiga RUU tersebut kini telah mulai dibahas bersama dengan DPR dan ditargetkan sudah bisa selesai paling lambat akhir tahun ini sehingga bisa segera diterapkan di tahun 2013.

Berbeda dengan dua  RUU yang lain,  RUU Pilkada mendapat atensi yang paling besar dari berbagai kalangan. Setidaknya ada tiga issue besar dalam RUU Pilkada yang mendapatkan sorotan serius. Ketiga issue tersebut adalah rencana pengembalian  pemilihan gubernur ke DPRD, pemilihan wakil gubernur yang berasal dari birokrasi dan tidak dipilih satu paket dengan gubernur, serta larangan keluarga incumbent ikut mencalonkan diri dalam pilkada.

Setidaknya ada tiga alasan yang menjadi dasar pemerintah mengusulkan pemilihan gubernur via DPRD yakni, untuk menekan keletihan psiko-politik rakyat, mereduksi praktik politik uang dan penghematan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur. Sedangkan alasan pemilihan wakil gubernur dari kalangan birokrasi adalah mengamati maraknya fenomena pecah kongsi antara gubernur dan wakil gubernur. Adapun rencana pelarangan keikutsertaan keluarga incumbent dalam pilkada adalah untuk meminimalisir kesempatan calon memanfaatkan jaringan birokrasi dan APBD dalam upaya meraih kemenangan dalam pilkada.

Usulan pemerintah kali ini mendapatkan banyak tentangan. Penentangan ini pun bukan berasal dari LSM semata, tetapi juga dari para politisi di senayan. Bahkan bisa dipastikan bila RUU ini kemudian disahkan menjadi UU akan ada beberapa pihak yang menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi karena RUU ini berpotensi melawan UUD 1945. Misalnya dalam pelarangan keikutsertaan keluarga incumbent dalam pilkada, walaupun memiliki alasan dan tujuan yang baik, jelas jelas bertentangan dengan hak asasi setiap warga Negara untuk berpartisipasi aktif dalam seluruh aktivitas –termasuk mencalonkan diri- sebagaimana dijamin oleh Undang Undang.

Mengenai posisi wakil gubernur yang tidak dipilih tetapi diambilkan (baca ditunjuk) dari birokrat tertinggi, juga ditentang beberapa pihak. Akan muncul persoalan jika kepala daerahnya berhalangan tetap dan wakilnya naik menggantikannya. Padahal wakil adalah birokrat, yang harus netral. Sementara jabatan kepala daerah itu jabatan politis.

Selain itu, menjadi sebuah fenomena yang sudah lazim bila para kepala daerah, bahkan yang awalnya dari independen atau birokrat setelah menjabat kemudian didekati oleh partai untuk menjadi ketua partai. Adapun masalah pecah kongsi, seharusnya bisa dicegah dari awal bila gubernur dan wakilnya memiliki komitmen dan visi yang sama dalam upaya memajukan daerah. Pemerintah juga bisa membuat aturan untuk mengatasi terjadinya pecah kongsi tersebut, misalnya dengan pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan wakilnya yang harus diperjelas. Selama ini, percah kongsi lebih sering disebabkan oleh tidak jelasnya pembagian tugas antara kepala daerah dengan wakilnya sehingga menimbulkan gesekan-gesekan dalam jalannya pemerintahan.

Gubernur Dipilih DPRD, Kepentingan Siapa?
Terlepas dari argumentasi pemerintah dalam mengusulkan pemilihan Gubernur lewat DPRD, usulan inilah yang  mendapatkan penentangan paling keras. Bahkan tidak sedikit yang mencurigai usulan ini adalah untuk memuluskan langkah partai penguasa saat ini untuk menguasai jabatan gubernur di seluruh Provinsi. Partai Demokrat yang hingga saat ini masih menguasai DPRD di sebagian besar daerah, sudah bisa dipastikan akan menangguk keuntungan dengan model teranyar yang ditawarkan pemerintah ini. Dengan kata lain, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat lah yang terbanyak bakal memenangkan pilkada oleh DPRD ini.

Di sisi lain, pemilihan kepala daerah oleh DPRD akan mengesampingkan nilai-nilai demokratis. Jika ditelisik lebih dalam, demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat maka jelas demokrasi langsung adalah sistem terbaik, dibandingkan demokrasi keterwakilan. Dalam konteks demokrasi langsung, melibatkan masyarakat terlibat secara keseluruhan dalam menggunakan hak pilih.

Pemilihan oleh DPRD juga tidak akan mampu menekan biaya politik calon gubernur, bahkan akan berjalan dengan tidak fair. Pemetaan kekuatan di DPRD akan dengan sangat mudah terbaca dan akan mudah pula untuk membeli suara anggota DPRD. Metode Pemilihan oleh anggota DPRD hanya memindahkan praktek politik uang ke ruang yang lebih sempit, yang hanya menguntungkan segelintir elite saja. Akan lebih terasa oleh masyarakat jika uang tersebut mengalir ke kantong mereka, toh belum tentu juga mereka memilih calon yang memberikan uang tersebut. Adapun bila masih banyak masyrakat yang menjual suaranya hanya dengan uang 50 ribu – 100 ribu dan menggadaikan masa depannya lima tahun kedepan, maka itu menjadi tugas seluruh elemen bangsa, terlebih khusus partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada konstituennya.
Share this article :

0 komentar:

KAMMI BABEL

Foto saya
Pengurus Komisariat KAMMI Depati Amir Bangka Belitung. Berdiri Januari 2012 (belum satu tahun), terus bergerak untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Bangsa.

Anda Pengunjung ke


web counter