Home » » Memberantas Korupsi

Memberantas Korupsi

Written By KAMMI BABEL on Sabtu, 10 Maret 2012 | Sabtu, Maret 10, 2012

MEMBERANTAS KORUPSI
Syamsiyah
Anggota KAMMI Babel

Korupsi  dalam bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan,memutarbalik,menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus/politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Masih maraknya kasus korupsi ini karena tidak ada nya efek jera bagi para koruptor.Salah satu faktornya adalah masih rendahnya vonis terdakwa kasus korupsi.Bagaimana keadilan bisa ditegakkan bila hakim hanya memvonis terdakwa korupsi yang menggarong duit Negara hingga ratusan miliar rupiah hanya dengan hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.Yang lebih menyakitkan lagi,banyak terdakwa kasus korupsi yang bebas.Jangan salahkan masyarakat bila akhirnya menuding ada “permainan atau transaksi” dalam penanganan kasus korupsi.Apalagi sejumlah hakim,jaksa,atau sejumlah penegak hokum lainnnya,ada yang tertangkap karena menerima suap.
Belum lagi banyak tersangka korupsi yang berduit tebal mendapatkan keistimewaan saat menjalani proses hukum.Misalnya banyak tersangka korupsi bisa tinggal nyaman dirumah sakit mewah hanya berbekal surat sakit.Tahanan pun bisa disulap dengan berbagai fasilitas mewah.Penanganan kasus korupsi yang masih bisa dibeli atau dimainkan ini jelas tidak membuat takut para koruptor.
Faktor yang lain adalah politisasi penegakan hukum.Tarik menarik kekuatan atau intervensi politik dalam masalah hukum masih sering kita temui.Bagaimana misalnya penegakkan hukum sangat lamban dalam memproses kasus BLBI ataupun Century.Sementara kasus lainnya yang tidak memiliki beking politik sangat mudah dan cepat dituntaskan.Adanya diskriminasi dan politik pandang bulu ini membuat kepercayaan publik terhadap penaganan kasus korupsi menjadi sangat rendah.
Faktor lain adalah soal keteladanan dari para pemimpin kita yang mengajarkan kesederhanaan.Ketiadaan budaya malu juga menyuburkan korupsi dimasyarakat mulai dari tingkat bawah hingga ke level nasional.Selama paradigm materialism masih menjadi panglima,budaya korupsi dimasyarakat akan tetap tinggi.
Akhir pekan lalu menurut pengungkapan phenomena mirip “Gayus” betapa korupsi masih menjadi persoalan mahaserius dinegeri kita ini.Seorang pegawai negeri sipil(PNS) pajak yang masih berusia 37 tahun,dijadikan tersangka korupsi karena memiliki harta tak wajar sekitar Rp60 miliar.
Kita apresiasi langkah Kejaksaan agung ini meskipun sebenarnya masih banyak kasus-kasus serupa lain nya yang perlu segera ditindak.Penomena ini tentu sangat menyesakkan hati jika tidak segera ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.Peningkatan indeks persepsi korupsi di Indonesia pada tahun 2011 menjadi 3,0 dari tahun sebelumnya yakni 2,8 seakan tidak ada artinya.
Karena itu tanpa ada penanganan yg luarbiasa,negeri ini tak akan bebas dari korupsi.Hukuman yang berat harus diberikan pada para koruptor,bahkan bila perlu hukuman mati bergantung kadar kesalahannya.Indonesia bisa mencontoh china bagaimana pemerintah disana mengeksekusi mati para koruptornya,agar memberikan efek ketakutan bagi yang lain.
Selain itu,upaya pencegahan menjadi factor penting bagi upaya pemberantasan korupsi.KPK memang telah memulainya,pelajaran tentang anti korupsi juga sudah masuk dalam kurikulum sejumlah perguruan tinggi di Indonesia,namun jika tidak dilakukan secara total,upaya pemberantasan korupsi sebatas mimpi.Mulai lah dari diri kita berkomitmen tidak akan korupsi.Tanpa dukungan kita dan niat baik pemerintah,mustahil korupsi bisa hengkang dari negeri kita yang tercinta ini.

Upaya pemberantasan korupsi di Indonesia
Menghilangkan korupsi bukanlan perkara gampang, karena ia telah berurat berakar dan menjalar ke mana-mana di negeri kita ini. Tidak semua orang rela jalan pintasnya untuk kaya diungkit-ungkit. Ada lagi yang menjelaskan mereka korupsi kecil-kecilan karena terpaksa oleh keadaan. Gaji kecil yang tidak mencukupi untuk hidup yang layak dari bulan ke bulan menjadi alasan untuk membenamkan diri. Apalagi kalau hampir semua orang di tempat itu telah menganggap hal itu adalah hal yang biasa. Tahu sama tahu, untuk tidak mengatakan atasan mereka juga meiakukan hal yang sama.
Secara kultural dan struktural, memberantas korupsi adalah mensosialisasikan nilai baru bahwa korupsi merupakan sebuah tindakan yang berisiko tinggi dan bemilai rendah, dan akan dikenakan pembuktian terbalik bahwa harta yang diperolehnya adalah barang yang halal. Secara struktural, memberantas korupsi berarti memberantas KKN dengan memberdayakan komisi pemeriksaan kekayaan pejabat dan latar belakang kehidupannya. membangun sistem pencegah dini korupsi, UU Antikorupsi yang konsisten, memberikan jaminan hidup yang layak bagi pegawai, sistem pembuktian terbalik, pengumuman dan audit kekayaan pejabat sebelum dan sesudah bertugas, serta membuat iklan layanan masyarakat di media massa dan di kemasan produk-produk yang dikonsumsi semua orang.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur. Tindakan korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untukcinta kepada kebaikan. Dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus. Anak bangsa ini lahir dan besar dalam kondisi majemuk dan berbeda status sosial ekonominya. Ada yang berpunya dan ada yang lahir dalam serba berkekurangan. Dalam kemajemukan tersebut, keragaman pandangan dan pilihan untuk memelihara dan menjinakkan perilaku korupsi adalah hal biasa dan harus kita hargai. Dengan kemauan mengoreksi kesalahan berarti kita berpeluang untuk mengatasi krisis apapun. Krisis adalah peluang di masa sulit. Bangsa ini perlu membangun kehidupan sehari-hari yang berdasar etika yang kuat, aturan-aturan hukum yang dibuat aspiratif dan partisipatif, dengan begitu keadilan akan datang.
Selain itu cara untuk memberantas bahkan menghilangkan korupsi di Indonesia adalah dengan membuat UU anti korupsi dengan penekanan kepada beratnya sanksi hukuman. Contoh sanksi UU anti korupsi adalah : 1.Barang siapa yang terbukti melakukan korupsi paling banyak Rp 100 juta, maka dihukum penjara MINIMAL 10 tahun negara 
2.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 100 juta s.d Rp 1 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL 20 tahun. 
3.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 1 milyar s.d Rp 10 milyar, maka dihukum penjara MINIMAL seumur hidup. 
4.Barang siapa terbukti melakukan korupsi lebih dari Rp 10 milyar, maka dihukum MINIMAL dengan hukuman mati. 
5.Mereka yang terbukti melakukan korupsi berapa pun nilainya, WAJIB mengganti kerugian kepada negara sebanyak nilai korupsinya, dan negara BERHAK menyita semua harta yang menjadi milik KELUARGA KORUPSI, sehingga kerugian negara seminimal mungkin. 
6.Aparat hukum atau fihak terkait yang menyidik kasus korupsi atau siapa saja yang terbukti berupaya menghilangkan jejak kasus korupsi atau melindungi koruptor, maka dihukum MINIMAL 20 tahun penjara dan dipecat dengan tidak hormat dari pekerjaannya. 

Andai aturan ini dibuat, maka kita akan sangat yakin bahwa korupsi di Indonesia akan berkurang sekali. Karena semua fihak pasti akan takut memiliki niat untuk korupsi, dan setiap keluarga akan mengontrol anggotanya dengan ketat juga semua fihak akan takut dan tidak akan mungkin melindungi para koruptor. Yang ada sekarang ini, orang tidak takut korupsi, karena logikanya, orang lebih enak korupsi puluhan milyar, sebab hukumannya paling paling 2-3 tahun penjara. Juga, sekarang ini mungkin ada kecenderungan fihak keluarga mendorong anggotanya untuk berkorupsi ria. Juga orang tidak takut untuk melindungi para koruptor.
Jadi, untuk memberantas korupsi di Indonesia salah jika dengan diskusi, seminar, waskat, kontrol atau menaikan gaji pegawai. Cara cara tersebut sama sekali tidak akan berhasil. Hanya ada satu cara untuk menghabisi kejahatan korupsi di Indonesia, yaitu dengan membuat UU anti korupsi seperti diatas.
Share this article :

0 komentar:

KAMMI BABEL

Foto saya
Pengurus Komisariat KAMMI Depati Amir Bangka Belitung. Berdiri Januari 2012 (belum satu tahun), terus bergerak untuk memberikan kontribusi terbaik bagi Bangsa.

Anda Pengunjung ke


web counter