Tonnie Melfiansyah
KETUA Komisariat KAMMI Depati Amir BABEL / MAHASISWA STAIN SAS
* dimuat di Harian Babel Pos, Sabtu 12 Mei 2012
Sejak
dibentuk pada Tahun 2003, Komisi Pemberantasan Korupsi atau yang disingkat KPK,
telah memberikan banyak perubahan bagi bangsa Indonesia. Perubahan tersebut secara
sederhana dapat kita lihat dari peranan KPK tersebut, yaitu permasalahan yang
menyangkut tindak pidana korupsi baik dalam skala regional maupun nasional.
Peran dari lembaga ini adalah, menanggulangi dan memberantas korupsi di
indonesia.
Komisi
ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pada periode
2006-2011 KPK dipimpin bersama oleh 4 orang wakil ketuanya, yakni Chandra Marta
Hamzah, Bibit Samad Rianto, Mochammad Jasin, dan Hayono Umar, setelah Perpu
Plt. KPK ditolak oleh DPR. Pada 25 November 2010, M. Busyro Muqoddas terpilih
menjadi ketua KPK setelah melalui proses pemungutan suara oleh Dewan Perwakilan
Rakyat. Dilanjutkan lagi oleh Abraham Samad sejak 2011.
Pembentukan
lembaga yang bagi sebagian orang adalah
lembaga super body, yang menurut konsep negara demokrasi hal tersebut
bertentangan, namun terlepas dari semua itu. Pembentukan komisi pemberantasan (
KPK ) adalah sesuatu yang sangat baik apabila kita melihat kondisi bangsa saat itu, ketika pada
tahun 2003 kebawah. Kondisi bangsa indonesia sangatlah memprihatikan, kondisi
bangsa kian carut marut baik pusat maupun daerah. Kondisi tersebut diikuti juga
dengan pertumbuhan ekonomi bangsa indonesia yang kian melemah, puncak terjadi
pada tahun 1997 yang berakibat pada krisis multidimensi yang dialami bangsa
ini.
Tidak
hanya itu, kasus yang lebih parah lebih yang dialami bangsaa inidonesia saat
itu dan bahkan yang terjadi saat ini. Kasus tersebut adalah korupsi. Kasus
tindak pidana korupsi di indonesia
sepanjang tahun 2011 saja, dari bulan januari hingga agustus mencapai 1.018
kasus ( republika.com). Prestasi yang luarbiasa yang di capai oleh bangsa ini,
hal tersebut sangat berbanding lurus dengan predikat yang kita dapatkan sebagai
negara terkorup di asia bahkan di dunia, Angka yang sangat – sangat luarbiasa
kalau dilihat dari indeks perkembangannya dalam hitungannya beberapa bulan.
Sejauh
ini, kasus korupsi di indonesia banyak dilakukan oleh orang – orang yang
notabene nya memiliki kedudukan yang penting di negeri ini, sebut saja kasus
yanng menyeret beberapa politisi bangsa ini, baik dari tingkat pusat maupun
daerah. Selain itu juga, tindak pidana korupsi di lakukan oleh oleh beberapa
pejabat atau birokrat –birokrat negeri ini.
Sungguh
ironis kondisi bangsa saat ini, krisis multidimensi yang menimpa saat ini
merupakan pukulan terberat yang dirasakan, Hadir nya lembaga Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) diharapkan dapat menjadi obat bagi penyakit bagi
bangsa saat ini. Namun pertanyaan besar kita sejauh mana kinerja atau peran KPK
dalam mengatasi atau membasmi tindak pidana korupsi.
Perang
melawan korupsi sejatinya tidak bakalan selesai sampai bangsa ini menyatakan
tetap berdiri sebagai bangsa yang berdaulat. Sehingga dibutukan peran serta
seluruh lapisan masyarakat untuk memerangi yang namanya korupsi. Untuk
mengatasi masalah – masalah korupsi dibutuhkan tindakan – tindakan yang nyata
dalam upaya penangannya, sehingga kita dapat menjawab harapan rakyat seluruh
indonesia, tidak terkecuali masyarakat Provinsi Bangka Belitung ( Babel )
karena sesungguhnya babel juga belum tentu bebas dari tindak pidana korupsi.
Tetapi hal tersebut sudah sangat berbeda, Kinerja KPK dipertanyakan semua
kalangan saat ini, seperti yang pernah disampaikan Politisi dari Fraksi PKS
Fahri Hamzah.
Kinerja KPK (
Korupsi Pemberantasan Korupsi )
Sejak
dibentuk pada tahun 2003, dengan dasar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
30 Tahun 2002 komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) selalu menjadi perhatian
oleh semua kalangan, baik yang Pro maupun kontra. Hal senada tentu sangatlah
wajar, karena sebagai alam negara yang demokrasi memiliki kebebasan untuk
menyampaikan pendapat. Akan tetapi tidak sedikit juga sejumlah kalangan yang
mempertanyakan kinerja dari KPK.
Seperti
yang kita ketahui bersama, sejauh ini Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK )
dalam melaksanakan tugasnya memberantas korupsi telah menyeret dan memenjarakan
40 orang anggota DPR-RI dan 8 orang menteri yang terlibat kasus pidana korupsi.
Angka yang sangat besar ketika kita bicara Kinerja dari Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ). Akan tetapi, angka prestasi tersebut tidak membuat korupsi di
negeri ini berkurang. Bahkan menurut data yang terakhir Dalam dua tahun
terakhir, indeks persepsi korupsi Indonesia versi Transparency International
(TI) berada pada angka 2,8 dengan rangking 110 dari 178 negara pada tahun 2009
dan angka 2,8 dengan rangking 110 dari 180 negara terkorup pada tahun 2010.
Sedangkan
versi Political and Economic Risk Consultantcy Ltd (PERC), Indonesia memiliki
indeks persepsi korupsi 8,32 pada tahun 2009 dan 9,10 pada tahun 2010, serta
menempatkannya sebagai negara terkorup di Asia yang berada di bawah Vietnam dan
Filipina. Angka yang sangat luarbiasa yang dimiliki bangsa ini.
Babel menuju Provinsi
Anti korupsi.
Provinsi
kepulauan Bangka Belitung yang merupakan provinsi terbentuk dari pemisahan dari provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ) terdapat
beberapa aspek perubahan, Perubahan – perubahan tersebut adalah salah satu bentuk
dari komitmen provinsi ini, bahwa mereka bisa menjadi provinsi yang berdiri
sendiri dalam artian mereka bisa memisahkan diri dari sumatera selatan saat
itu. Tekad dan Semangat itu lah yang melatarbelakangi kabupaten Bangka yang
saat itu masih bergabung dengan Sumatera Selatan untuk bisa menjadi provinsi
sendiri, yang pada akhirnya bisa menjadi provinsi kepulaun Bangka Belitung.
Bangka
Belitung dalam skala nasional merupakan salah satu provinsi yang terdapat di
Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia ( NKRI ) secara lansung terjadi
hubungan timbal – balik antara daerah dengan pusat, terlebih lagi
diberlakukannya Otonomi Daerah ( OTODA ) yang memberikan ruang untuk daerah
mengelolah sendiri daerahnya tanpa terkecuali Bangka Belitung, Faktor – factor
tersebutlah yang memberikan ruang untuk mendapatkan akses untuk
perkembangannya. Selain itu sebagai provinsi yang baru saja dibentuk tidak
menutupi kemungkinan masalah – masalah juga akan bermunculan dipermukaan, salah
satunya mungkin masalah tersebut adalah yang sangat urgent adalah masalah
KORUPSI.
Tidak
hanya di Babel saja yang menghadapi masalah ini, bahkan hampir di seluruh
wilayah Indonesia. Tapi yang patut kita apresiasi adalah kabar terbaru belakang
ini adalah bahwa, Menurut Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kemendikbud RI,
Diah Hardianti bahwa akan dibentuk atau disusun Kurikulum Anti Korupsi untuk
setiap pelajar negeri ini, Yang lebih luar biasa bahwa kota Pangkalpinang dalam
hal ini dijadikan kota pertama diseluruh Indonesia terpilih menjadi model
terhadap praktik kurikulum Pendidikan Anti korupsi.
Prestasi
sekaligus tantangan bagi provinsi ini untuk memberikan kontribusi yang positif
terhadap bangsa ini. Sehingga patutlah
kita bertanya, apakah pantas provinsi ini yang dalam hal ini Kota pangkal
pinang sebagai kota percontohan dalam praktek kurikulum anti korupsi.
Pertanyaan itu hanya bisa dijawab oleh provinsi ini sendiri. Dan Masih ada harapan
untuk Indonesia lebih baik.
0 komentar:
Posting Komentar