Oleh : Tonnie Melfiansyah
Ketua Komisariat KAMMI Depati AmirBabel / Mahasiswa Pendidikan STAIN SAS
BABEL
Sebagai salah satu
aspek yang berperan dalam menyiapkan sumber daya manusia ( SDM ) dalam suatu negara, dunia pendidikan
menjadi tolak ukur atau barometer terhadap elemen – elemen yang ada didalamnya.
Baik itu politik, sosial, budaya, hukum bahkan pembangunan dalam arti luas.
Tidak bisa dibayangkan apabila pembangunan tidak dibarengi dengan pembangunan
tingkat pendidikan, baik dalam skala regional maupun nasional.
Sementara
menurut Horton dan Hunt, lembaga pendidikan berkaitan
dengan fungsi yang nyata (manifes). Mempersiapkan anggota masyarakat
untuk mencari nafkah, fungsi laten lembaga sebagai wadah pendidikan, melalui
pendidikan di sekolah orang tua melimpahkan tugas dan wewenangnya dalam
mendidik anak kepada sekolah.
Selain sebagai aspek
yang terpenting dalam menyiapkan sumber daya manusia, dunia pendidikan juga
mempunyai peran yang sangat penting dalam proses keberlansungan peradaban
manusia, karena setiap peradaban yang yang dimiliki suatu bangsa atau manusia
ditentukan oleh kualitas pendidikan negara atau
bangsa tersebut. Sebagai contoh yang kita sebut saja bangsa cina, Kenapa
sampai ada pepatah yang mengatakan “ Tuntutlah ilmu sampai ke negeri cina”.
Kalau kita lihat dari aspek historis,
bangsa cina wajar disebut sebagai salah satu bangsa yang memiliki peradaban
yang tinggi dalam dunia pendidikan, hal tersebut dibuktikan dengan pemakaiaan
kertas yang pertama dilakukan oleh bangsa cina. Indikator – indikator tersebut
merupakan barometer terhadap kualitas pendidikan.
Tidak hanya itu, kualitas pendidikan ditandai
dengan penguasaan dibidang lain yang secara lansung memiliki korelasi yang
tinggi terhadap pendidikan yaitu penguasaan teknologi. Hal tersebut juga
terjadi dinegara tercinta kita ini. Sebagai suatu bangsa yang berdaulat penuh secara de facto, bangsa
indonesia memiliki permasalahan – permasalahan yang juga sangat komplek dalam
dunia pendidikan. Masalah – masalah tersebut dimulai sejak dunia pendidikan itu
ada sampai sekarang.
Sistem
pendidikan di Indonesia yang tidak jelas.
Dalam dunia pendidikan, permasalahan
yang muncul dipengaruhi beberapa faktor baik faktor teknis maupun faktor non
teknis, yang dapat mempengaruhi bahkan lebih parahnya lagi adalah sebagai acuan
dalam proses penyelenggaraan pendidikan ke depan. Faktor tersebut salah satu
satunya adalah sistem pendidikan tersebut. Sistem pendidikan yang selalu
berubah dinilai memberikan efek yang sangat bearti dalam pelaksaannya, misal
dalam penerapan Kurikulum yang selalu berganti di setiap tahunnya membuat para
pelaku pendidikan bingung dan terlalu susah untuk menyesuaikannya.
Perubahan
kurikulum tersbut secara tidak lansung mustahil akan mencapai target. Selain
itu Perubahan Kurikulum yang disusun seharusnya
merupakan penjabaran dari cita-cita masa depan yang hendak dicapai. Isi dan
metodenya diadaptasikan sesuai dengan perkembangan, serta mempertimbangkan
tuntutan dunia kerja. Namun, pada kenyataannya perubahan kurikulum [relatif]
belum menyentuh atau menjawab kebutuhan esensial masyarakat dan dunia kerja.
Kurangnya pemetaan pendidikan diseluruh wialayah indonesia.
Pada abad ke-19, telah dimulailah suatu
kajian umum tentang apa yang dinamakan sebagai pertumbuhan penduduk.
Pertumbuhan penduduk adalah suatu kajian mengenai baik statistik laju
pertumbuhan itu sendiri ataupun social
impact yang mungkin terjadi daripadanya. Mengenai
laju statistik
itu sendiri interval pertumbuhan dari tahun 1930-1960 mencetak angka 1%,
sedangkan tahun 1960-sekarang interval itu mencetak angka 2% (lihat: Iskandar
N., Does Sampurno “Masalah Pertumbuhan di Indonesia“).
Bahkan disetiap tahun pertembuhan tersebut meningkat, namun pertanyaan kita
Apakah pertumbuhan penduduk tersebut diikuti dengan pemetaan kualitas
pendidikan, karena seharusnya pertumbuhan penduduk harus diikuti pertumbuhan
kualitas yang merata / pemerataan kualitas pendidikan.
Babak
baru pendidikan di indonesia.
Indonesia adalah salah satu negara
berkembang dengan jumlah penduduk mencapai 250 juta jiwa. Masalah pendidikan
adalah salah satu masalah bangsa yang tidak pernah tuntas dibahas dari era revolusi
sampai era reformasi bahkan memasuki babak baru.Amanat Konstitusi dasar
Republik Indonesia menetapkan bahwa seminimal-minimalnya 20% dari APBN haruslah
dialokasikan kepada sektor pendidikan. Anggaran 20% yang merupakan amanat dari
konstitusi dirasa tidak cukup untuk mewujudkan cita – cita dunia pendidikan
negeri ini. Selain itu, dunia pendidikan indonesia memiliki permasalahan baru
yaitu upaya membuat privitasi dan swastanisasi sektor pendidikan, Privatisasi
atau semakin melemahnya peran negara dalam sektor pelayanan publik tak lepas
dari tekanan utang dan kebijakan untuk memastikan pembayaran utang. Utang luar
negeri Indonesia sebesar 35-40 persen dari APBN setiap tahunnya merupakan
faktor pendorong privatisasi pendidikan. Akibatnya, sektor yang menyerap
pendanaan besar seperti pendidikan menjadi korban. Dana pendidikan terpotong
hingga tinggal 8 persen (Kompas, 10/5/2005). Kalau melihat dalam alokasi
APBN pada tahun 2005 hanya 5,82% yang dialokasikan untuk sektor pendidikan,
angka yang sangat kecil untuk ukuran sektor yang sangat penting ini .
Perbandingan yang tidak sesuai dengan biaya untuk membayar hutang yang menguras
25% belanja dalam APBN (www.kau.or.id).
Tidak hanya itu, upaya – upaya pemerintah dalam upaya melakukan hal tersebut
ditempuh melalui produk – produk hukum. Seperti yang mencuak belakangan
terakhir, yaitu
rencana pemerintah membentuk Rencana Undang – undang
Badan Hukum pendidikan ( RUU BHP ) yang dinilai sebagian kalangan dapat
mempersulit seluruh penduduk indonesia untuk dapat menikmati pendidikan yang
lebih layak karena biaya pendidikan ( cost education ) yang semakin tinggi.
Rancangan Undang – undang Badan hukum pendidikan ( RUU BHP ). Dengan undang –
undang secara status kelembagaan berubah yang semula nya berstatus milik publik
berubah menjadi badan usaha sehngga memiliki konsekuensi ekonomis yang tinggi
terhadap biaya pendidikan. Dengan begitu pemerintah juga secara tidak lansung
lepas tangan dalam penyelenggaraan pendidikan yang dalam hal ini sangat
bertentangan dengan amanat konstitusi.
Masalah – masalah pendidikan dewasa ini baik dalam
ranah regional maupun nasional disebabkan berbagai faktor yang dalam hal ini
perlu penanganan yang efektif untuk mengatasinaya. Baik dari pemerintah yang
dalam hal ini adalah sebagai stakeholder pendidikan maupun setiap individu
masyarakat sebagai pelaku pendidikan (animal educandum dan animal educandus )
itu sendiri. Pemerintah harus besinergis dalam setiap kebijakan – kebijakan
dunia pendidikan, karena setiap kebijakan – kebijakan yang dibuat akan
menentukan kondisi pendidikan bangsa ini kedepannya, seperti kita ketahui
bersama bahwa kualitas pendidikan menentukan kemajuan suatu bangsa,….sukses
untuk pendidikan di Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar